4 Partai politik yang dikabulkan gugatannya oleh PTUN DKI Jakarta akhirnya diterima oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2009. Keputusan itu setelah diambil dalam rapat pleno KPU, Jakarta, Jumat (15/8) malam.
Hal ini tentunya menambah panjang daftar Parpol yang mengikuti Pemilu 2009, sehingga menjadi 38 Parpol.
Sumber: http://tv.detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar