05 Agustus 2008

Majelisn MK: Pasal 58 Akan Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

KabarIndonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan calon yang masih menjabat (incumbent) tidak perlu mundur dari jabatannya dalam mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) menyusul dikabulkannya permohonan sebagian Gubernur Lampung, Sjachroedin Z

Ketua Majelis Hakim Konstitusi HAS Natabaya mengatakan untuk menghindari konflik kepentingan, calon yang sedang menjabat seharusnya cukup diberhentikan sementara, sejak pendaftaran sampai dengan ditetapkannya calon kepala daerah terpilih oleh KPU.

Sebelumnya dilaporkan, Gubernur Lampung mengajukan uji materi Pasal 58 huruf q UU Nomor 12/2008 dan penjelasannya, serta Pasal 233 ayat (2) Nomor 32 tahun 2004, karena telah merugikan konstitusionalnya.

Dengan pemberlakuan pasal tersebut, dia harus mengundurkan diri secara permanen dari jabatannya sejak mendaftarkan diri sebagai calon dalam pilkada.

Majelis Hakim Konstitusi berpendapat syarat pengunduran diri bagi calon yang sedang menjabat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 huruf q UU Nomor 12/2008, menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah, yaitu, lima tahun.

"Sekaligus perlakuan yang tidak sama antarsesama pejabat negara, sehingga dapat dikatakan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945," katanya dalam persidangan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, Senin (4/7).

Pada Pasal 58 huruf q UU tersebut menyebutkan, "mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya". Kemudian penjelasannya pasal tersebut menyebutkan, "pengunduran diri gubernur dan wakil gubernur dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden".

"Penjelasan itu semakin menunjukkan adanya pengaturan yang tidak proposional yang menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Natabaya.


Sumber : www.kabarindonesia.com

Tidak ada komentar: