01 September 2008

Caleg PKS Dilarang Kampanyekan Diri Sendiri


JAKARTA
- Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilarang untuk mengkampanyekan dirinya sendiri tanpa berkoordinasi dengan struktur yang berada di atasnya.

Poin ini merupakan salah satu Instruksi Presiden (Inpres) Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring kepada semua caleg di seluruh tingkatan kepengurusan, mulai dari pusat hingga kabupaten dan kota.

Dalam instruksi presiden PKS nomor lima, disebutkan bahwa semua calon anggota dewan diharapkan tidak membuat dan menyebarkan atribut yang memuat gambar atau foto pribadi kepada masyarakat kecuali berkoordinasi kepada struktur dengan mengutamakan asas kebersamaan.

"Boleh saja mereka kampanye, tapi harus koordinasi dulu dengan struktur seperti DPP, DPW, dan DPD," ujar Ketua Bidang Humas DPP PKS Mabruri saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Senin (1/8/2008).

Mabruri menambahkan, instruksi ini dimaksudkan agar semua caleg PKS mengedepankan asas kebersamaan dan menghindari persaingan negatif antar sesama caleg.

"Kita ingin membangun ruh berjamaah dalam berkampanye," tambah Mabruri mengutip Inpres pertama. (ful)

Sumber:
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/01/1/141592

Tidak ada komentar: